Ilmu Nasab
Setiap
insan manusia pasti memiliki asal usul dari mana dia berasal dan siapa nenek
moyangnya. Setiap insan manusia memiliki garis keturunannya masing-masing dari
siapa dia dilahirkan, suku mana, dan bangsa apa manusia itu berasal. Untuk mengetahui
hal-hal tersebut dibutuhkan suatu pengetahuan yang khusus. Hal ini membutuhkan ilmu yang memang fokus
dalam mengupas pemahaman tentang asal usul manusia itu berasal dan keturunan
siapa manusia itu. Ilmu nasab adalah ilmu yang memang secara khusus menangani
permasalahan tentang ini secara khusus.
Indonesia
memiliki beragam suku dan budaya. Keberagaman ini juga memiliki pengaruh
tersendiri dalam hal menetukan garis keturunannya. Penentuan garis keturunan
ini juga bermacam-macam mulai dari lewat siapa garis keturunan itu diberikan,
dari suku mana ia berasal, dan silsilah keluarga mereka.
Didalam
ilmu nasab ini tidak hanya mengupas tentang asal-usul seseorang tetapi juga
menguak suatu sejarah. Dengan ilmu nasab ini satu-persatu sejarah yang menjadi
misteri berhasil terkuak. Ilmu ini sangat mendukung dalam mencsri suatu
kesaksian dan pembuktian dalam menguak sejarah yang ada.
Ilmu
nasab ini juga mempunyai metode-metode dalam penerapannya, tidak sembarang cara
dapat digunakan dalam menentukan nasab seseorang. langkah-langkah yang ditempuh
juga ada tahapan-tahapannya dengan tujuan agar penentuan nasab seseorang itu
dapat dibuktikan dengan benar dan tepat serta dipertanggung jawabkan
keasliannya.
A.
Apa Itu Ilmu Nasab?
Ilmu
nasab menurut
bahasa yaitu hubungan kerabat, Menurut istilah yaitu
ikatan antara dua orang atau beberapa orang yang berhubungan dengan pertalian
kekeluargaan. Nasab secara etimologi bererti al qorobah (kerabat), kerabat dinamakan nasab
kerana antara dua kata tersebut ada hubungan dan keterkaitan. Keutamaan ilmu ini untuk mengetahui asal-usul seseorang melalui garis
keturunannya (silsilah) agar hubungan kekerabatan seseorang baik itu dengan
keluarga maupun orang sekitarnya menjadi semakin kuat.
B. Keutamaan Ilmu Nasab
a. Mengetahui asal usul dan
dari bangsa/suku mana orang itu berasal agar meningkatnya keimanan orang
tersebut.
b. Mengetahui nasabnya
Rasulullah SAW berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ’’Aku adalah Muhammad bin
Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusai bin Kilab (nama
sebenarnya Hakim) bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraish)
bin Malik (An Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin
Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan.”
c. Saling
mengenal diantara satu sama lain sehingga seseorang tidak menisbahkan kepada
selain ayahnya berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam
Bukhari: "Seseorang yang mengaku orang lain sebagai ayahnya padahal
ia mengetahuinya maka ia telah berbuat kekufuran dan siapa yang mengaku kepada
nasab bukan nasabnya maka hendaknya ia menempuh tempat tinggalnya dalam api
neraka.”
C.
Dasar
Hukum Ilmu Nasab
Indonesia memiliki peraturan sendiri dalam penentuan nasab seseorang melaui
beberapa undang-undang yang khusus dibuat dalam menentukan nasab seseorang. Penentuan nasab anak
kepada bapaknya dalam hukum perkawinan Indonesia didasarkan pada:
Perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah
adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaanya. Setiap perkainan harus dicatat menurut perturan perundang-ungan
yang berlaku. Penetapan nasab berdasarkan perkawinan yang sah, diatur dalam
beberapa ketentuan yaitu: Pertama, UU No. 1 Tahun 1974 pasal
42 yang berbunyi :”anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah”. Kedua, Kompilasi Hukum
Islam (KHI) pasal 99 yang menyatakan : “ anak sah adalah : (a) anak yang lahir
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.(b). Hasil pembuahan suami
istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Dapat di pahami dari
peraturan peraturan tersebut, seorang anak dapat dikategorikan sah,
bila memenuhi salah satu dari 3 syarat :
1. Anak yang dilahirkan dalam
perkawinan yang sah, dengan dua kemungkinan, Pertama, Setelah
terjadi akad nikah yang sah istri hamil, dan kemudian melahirkan. Kedua, Sebelum
akad nikah istri telah hamil terlebih dahulu, dan kemudian melahirkan setelah
akad nikah.
2.
Anak yang lahir sebagai akibat
dari perkawinan yang sah. Contoh, istri hamil dan kemudian suami meninggal.
Anak yang dikandung istri adalah anak sah hasil dari perkawian
yang sah.
3.
Anak yang dibuahi di luar rahim
oleh pasangan suami istri yang sah, dan kemudian dilahirkan oleh istrinya.
Adapun dalam sudut
pandang Islam dasar hukum ilmu nasab berdasarkan atas dalil-dalil dan hadist
sebagai beriku:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah
saw bersabda :
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian agar kalian mengenali tali darah kalian, sebab menyambung tali darah dapat menambah kasih sayang dalam keluarga, menambah harta dan dapat menambah usia'.
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian agar kalian mengenali tali darah kalian, sebab menyambung tali darah dapat menambah kasih sayang dalam keluarga, menambah harta dan dapat menambah usia'.
Berkata Umar bin Khattab :
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian, janganlah seperti kaum Nabat hitam jika salah satu di antara mereka ditanya dari mana asalnya, maka ia berkata dari desa ini’.
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian, janganlah seperti kaum Nabat hitam jika salah satu di antara mereka ditanya dari mana asalnya, maka ia berkata dari desa ini’.
Imam al-Halimi berkata :
‘Hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang arti pertalian nasab seseorang sampai kepada leluhurnya, dan apa yang dikatakan nabi Muhammad saw tentang nasab tersebut bukanlah suatu kesombongan atau kecongkakan, sebaliknya hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan dan martabat mereka’.
‘Hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang arti pertalian nasab seseorang sampai kepada leluhurnya, dan apa yang dikatakan nabi Muhammad saw tentang nasab tersebut bukanlah suatu kesombongan atau kecongkakan, sebaliknya hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan dan martabat mereka’.
Di lain riwayat dikatakan bahwa itu bukan
suatu kesombongan akan tetapi hal itu merupakan isyarat kepada ni’mat Allah
swt, yaitu sebagai tahadduts bi al-ni’mah. Sedangkan Imam Ibnu Hazm
berpendapat bahwa mempelajari ilmu nasab adalah fardhu kifayah.
Pengarang kitab al-Iqdu al-Farid, Abdul
al-Rabbih berkata :
‘Siapa yang tidak mengenal silsilah nasabnya berarti ia tidak mengenal manusia, maka siapa yang tidak mengenal manusia tidak pantas baginya kembali kepada manusia’.
‘Siapa yang tidak mengenal silsilah nasabnya berarti ia tidak mengenal manusia, maka siapa yang tidak mengenal manusia tidak pantas baginya kembali kepada manusia’.
Dalam Mukaddimah al-Ansab, al-Sam’ani
berkata :
‘Dan ilmu silsilah nasab merupakan ni’mat yang besar dari Allah swt, yang karena hal itu Allah swt memberikan kemuliaan kepada hambanya. Karena dengan ilmu silsilah mempermudah untuk menyatukan nasab-nasab yang terpisah-pisah dalam bentuk kabilah-kabilah dan kelompok-kelompok, sehingga dengan ilmu silsilah nasab menjadi sebab yang memudahkan penyatuan tersebut.'
‘Dan ilmu silsilah nasab merupakan ni’mat yang besar dari Allah swt, yang karena hal itu Allah swt memberikan kemuliaan kepada hambanya. Karena dengan ilmu silsilah mempermudah untuk menyatukan nasab-nasab yang terpisah-pisah dalam bentuk kabilah-kabilah dan kelompok-kelompok, sehingga dengan ilmu silsilah nasab menjadi sebab yang memudahkan penyatuan tersebut.'
D.
Penisbahan Nasab Seseorang
Dalam menentukan nasab seseorang diberlakukan suatu metode, metode tersebut
ialah penisbahan. Penisbahan nasab seseorang diturunkan melaui garis
keturunan ayah kandungnya dan berstatus anak kandung bukan melaui ayah
angkatnya dikarenakan ayah angkat tidak ada hubungan darah dalam menurunkan
garis keturunan ke anak yang statusnya bukan anak kandung. Hal ini berdasarkan ketetapan Allah swt dalam
firmannya:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ
فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
Artinya : “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai)
nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu
tidak mengetahui bapa-bapa mereka, maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al Ahzab : 5)
Sangat jelas sekali di dalam ayat ini haram hukumnya orang yang menurunkan
nasabnya ke orang yang tidak ada hubungan daraha baik itu ayah angkat maupun
anak angkat.
Cara menetapkan nasab
a. Yang bersangkutan adalah anak kandung,
anak hasil hubungan perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang sah menurut
agama Islam. Rasulullah saw bersabda, ‘Dinamakan anak kandung karena hasil dari
hubungan sah laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat, sedangkan untuk anak
hasil zina/pelacuran maka nasabnya adalah batu’.
b. Kesaksian yang didapat berdasarkan syariat
yaitu kesaksian dari dua orang laki-laki, beragama Islam, sehat rohani, mampu
berpikir, dikenal keadilannya. Khusus untuk syarat dua orang saksi yang adil,
ia menyaksikan bahwa benar anak itu adalah anak kandung orang tuanya, atau
menyaksikan bahwa anak itu adalah hasil dari perkawinan yang sah, atau
menyaksikan bahwa anak itu sudah dikenal dan tidak diragukan lagi oleh
masyarakat bahwa ia adalah anak kandung orang tuanya.
c. Adanya ketetapan atau keputusan dalam
majlis hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut benar anak kandung dari orang
tuanya.
d. Sudah terkenal dan tersiar luas,
sebagaimana Imam Abu Hanifah berkata, ‘Dengan terkenal dan tersiar luas maka
nasab, kematian dan pernikahan dapat ditetapkan’. Ibnu Qudamah al-Hanbali
berkata, ‘ Telah sepakat ulama atas sahnya kesaksian mengenai nasab dan
kelahiran seseorang, karena nasab atau kelahirannya dikenal atau tersiar luas
di kalangan masyarakat.’ Berkata Ibnu Mundzir, ‘Saya tidak mengetahui ada
ulama yang menolak hal itu.’
e. Datangnya seorang pemohon nasab dengan
membawa nama ayah dan kakeknya dengan berbagai keterangan dari sisi sejarah
dengan kesaksian yang terkenal dari para ulama atau hakim
yangtsiqat mengenai kebenaran nasabnya.
Dikutip
melalui wikipedia, penisbahan nasab seseorang dibagi menjadi beberapa bagian
sebagai berikut:
Penisbahan bin/binti di belakang nama
Peletakan nama bin
(anak laki-laki) dan binti (anak perempuan) yang disertai dengan nama ayahnya
setelah nama anaknya adalah sesuatu yang disyariatkan di dalam agama Islam.
Firman Allah: ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
Artinya: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab : 5)
Artinya: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab : 5)
Di dalam ayat itu
Allah swt meminta agar setiap anak dinisbahkan kepada ayahnya tidak kepada
ibunya, sehingga disebut fulan bin fulan tidak fulan bin fulanah. Ketika
seseorang dipanggail atau diseru ia juga dipanggil dengan,”Wahai bin fulan,”
tidak “Wahai bin fulanah.”
Pada hari kiamat
pun manusia akan dipanggil dengan namanya yang dinisbahkan kepada ayahnya,
fulan bin fulan, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari
Ibnu Umar dari Nabi
Muhammad s.a.w. ”Sesungguhnya seorang pengkhianat
akan mengangkat sebuah panji untuknya pada hari kiamat. Dikatakan kepadanya,
’Inilah pengkhianatan fulan bin fulan.” (HR. Bukhori)
Ibnu Batthol
mengatakan, ”Panggilan dengan ayahnya lebih senang dikenal dan lebih mengena
untuk membezakannya dengan orang lain.” (Fathul Bari juz X hal 656)
Penisbahan seorang
anak kepada ayahnya ini kerana ayahnya adalah pemimpin bagi isteri dan
anak-anaknya baik di dalam maupun di luar rumah.
Pemeliharaan Islam terhadap nasab
Allah swt
menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling kenal
mengenal. Realiti berbangsa-bangsa dan bersuku-suku ini tidak akan diketahui
tanpa adanya saling kenal mengenal dan interaksi kecuali dengan mengetahui
nasab-nasab mereka dan memeliharanya dari ketercampuran dan kerancuan dari
nasab-nasab orang selainnya…
Islam membatalkan
setiap bentuk hubungan yang telah dikenal oleh sebagian umat dan masyarakat
yang menyimpang dari syariat Allah yang lurus. Islam tidak membolehkan hubungan
selain hubungan yang ditegakkan di atas pernikahan yang syar’i dengan berbagai
persyaratan yang telah ditentukan atau memiliki budak yang juga telah
ditentukan, firman-Nya,
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ
فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧
Ertinya : “Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki; Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
Di antara
pemeliharaan islam terhadap nasab adalah kecamannya yang keras terhadap
berbagai pengingkaran nasab dan ancaman kepada para ayah dan ibu yang
mengingkari keberadaan nasab anak-anak mereka, sikap berlepas dirinya dari
anak-anak itu, atau ketika menasabkan seorang anak yang bukan dari mereka.
Sabda Rasulullah
saw,”… Dan setiap laki-laki yang mengingkari anaknya padahal dia mengetahuinya
maka Allah menghijab darinya pada hari kiamat serta Dia swt akan menghinakannya
dihadapan orang-orang yang terdahulu dan akan datang.” (HR. Abu Daud)
Islam mengharamkan
penasaban seseorang kepada selain ayahnya sebagaimana sabda Rasulullah saw yang
berisi ancaman keras terhadap pelakunya, ”Siapa yang menganggap kepada selain
ayahnya sedangkan dia mengetahui bahwa dia bukanlah ayahnya maka syurga
diharamkan atasnya.” (HR. Bukhori)
Islam membatalkan
pengangkatan anak, penasaban anak angkat kepada ayah angkatnya, setelah hal ini
dianggap biasa dan tersebar di kalangan orang-orang jahiliyah pada awal-awal
Islam. Allah swt berfirman :
ادْعُوهُمْ
لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
Artinya :
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak
mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapa-bapa
mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan
maula-maulamu.” (QS. Al Ahzab : 5)
E.
Macam-macam Nasab
Di dalam Ilmu Nasab Ada Klasifikasi /
Pengelompokkan Status Nasab Seseorang
1.Shohihun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan (buku H. Ali b Ja’far Assegaf dan buku induk serta buku buku nasab yang lain yang telah diakui oleh para An Nasabah di dunia ini), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk ataupun mendapatkan lembaran nasab yang di keluarkan oleh orang yang mengerti akan ilmu nasab.Pengeluaran lembaran nasab ini melalui proses yang cukup matang dengan mengadakan penelitian yang teliti dan cermat.
2.Masyhurun Nasab
Adalah status nasab seseorang/satu kelompok keluarga yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada.Nasab seseorang/satu kelompok ini tidak dapat dimasukkan dalam buku induk yang ada. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di dalam ilmu nasab pada masanya.Juga yang tak kalah penting adalah pengakuan individu/kelompok ini sebagai keturunan dzurriyah Rasul sudah di akui secara turun temurun dan secara de facto merekapun telah menjalin tali perkawinan pada keluarga para sayyid yang lain.Umumnya keluarga yang di katagorikan dalam Masyhurun Nasab ini adalah keluarga yang bukan berasal dari Hadramaut.Sebagai contoh :Al Baragwan dan Bin Sueib Al Hasani dari Mekkah,Al Anggawi dari Maroko/Maghrabi,Al Jailani/Al Qhodiri Al Hasani yang sebagian berasal dari Qaidun Hadramaut ataupun dari tempat tempat lain dan Al Qudsi Al Hasani dari Baitul Maqdis Palestine.
3.Makbul al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil yang mengerti dan memiliki pengetahuan dasar ilmu nasab.Juga adanya beberapa literature dari para penyusun nasab yang dapat di jadikan rujukan dalam mengambil sikap/pendapat.
4.Majhulun Nasab
Adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan / pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini diantaranya: karena ketidaktahuan, kebodohan, kurangnya pengetahuan masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab. Diantara kelompok ini adalah orang yang menisbahkan diri dalam keluarga Al Azmat Khan/Wali Songo.Di dalam nasab keluarga ini sudah lebih dari 500 tahun tak tercatat secara tertib.Diperkirakan lebih kurang 15 generasi yang telah terputus,jadi dalam kurun waktu yang begitu lama sangat mungkin terjadi pemalsuan ataupun salah nisbah juga sudah bercampur aduk antara garis laki laki dan perempuan.Nasab ini adalah nasab yang sudah tak dapat disambungkan lagi ke dalam datuk moyang yang mereka nisbah.
5.Maskukun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena didalam susunannya terjadi kesalahan / terlompat beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu. Status nasab seperti ini dapat saja ditemukan jalur nasabnya yang benar atau malah terbukti bahwa nasab ini palsu/mardud.
6.Mardudun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita / riwayat dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab / individu yang mencari keuntungan ekonomi secara pribadi dan ada juga yang melalui mimpi dan hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
7.Tahtal Bahas /dalam pembahasan
Adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya. Hal ini banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan ditinggal oleh orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya. Status nasab ini bisa menjadi Shohihun Nasab atau Majhulun Nasab atau Mardudun Nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan.
8.Math'unun Nasab / Huwa lighoiri Rosydah
Adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya yang mengetahui dengan pasti akan kejadian tentang sejarah perkawinan orang tuanya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab.
1.Shohihun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan (buku H. Ali b Ja’far Assegaf dan buku induk serta buku buku nasab yang lain yang telah diakui oleh para An Nasabah di dunia ini), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk ataupun mendapatkan lembaran nasab yang di keluarkan oleh orang yang mengerti akan ilmu nasab.Pengeluaran lembaran nasab ini melalui proses yang cukup matang dengan mengadakan penelitian yang teliti dan cermat.
2.Masyhurun Nasab
Adalah status nasab seseorang/satu kelompok keluarga yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada.Nasab seseorang/satu kelompok ini tidak dapat dimasukkan dalam buku induk yang ada. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di dalam ilmu nasab pada masanya.Juga yang tak kalah penting adalah pengakuan individu/kelompok ini sebagai keturunan dzurriyah Rasul sudah di akui secara turun temurun dan secara de facto merekapun telah menjalin tali perkawinan pada keluarga para sayyid yang lain.Umumnya keluarga yang di katagorikan dalam Masyhurun Nasab ini adalah keluarga yang bukan berasal dari Hadramaut.Sebagai contoh :Al Baragwan dan Bin Sueib Al Hasani dari Mekkah,Al Anggawi dari Maroko/Maghrabi,Al Jailani/Al Qhodiri Al Hasani yang sebagian berasal dari Qaidun Hadramaut ataupun dari tempat tempat lain dan Al Qudsi Al Hasani dari Baitul Maqdis Palestine.
3.Makbul al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil yang mengerti dan memiliki pengetahuan dasar ilmu nasab.Juga adanya beberapa literature dari para penyusun nasab yang dapat di jadikan rujukan dalam mengambil sikap/pendapat.
4.Majhulun Nasab
Adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan / pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini diantaranya: karena ketidaktahuan, kebodohan, kurangnya pengetahuan masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab. Diantara kelompok ini adalah orang yang menisbahkan diri dalam keluarga Al Azmat Khan/Wali Songo.Di dalam nasab keluarga ini sudah lebih dari 500 tahun tak tercatat secara tertib.Diperkirakan lebih kurang 15 generasi yang telah terputus,jadi dalam kurun waktu yang begitu lama sangat mungkin terjadi pemalsuan ataupun salah nisbah juga sudah bercampur aduk antara garis laki laki dan perempuan.Nasab ini adalah nasab yang sudah tak dapat disambungkan lagi ke dalam datuk moyang yang mereka nisbah.
5.Maskukun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena didalam susunannya terjadi kesalahan / terlompat beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu. Status nasab seperti ini dapat saja ditemukan jalur nasabnya yang benar atau malah terbukti bahwa nasab ini palsu/mardud.
6.Mardudun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita / riwayat dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab / individu yang mencari keuntungan ekonomi secara pribadi dan ada juga yang melalui mimpi dan hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
7.Tahtal Bahas /dalam pembahasan
Adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya. Hal ini banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan ditinggal oleh orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya. Status nasab ini bisa menjadi Shohihun Nasab atau Majhulun Nasab atau Mardudun Nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan.
8.Math'unun Nasab / Huwa lighoiri Rosydah
Adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya yang mengetahui dengan pasti akan kejadian tentang sejarah perkawinan orang tuanya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab.
Berdasarkan kitab Risalah al-Mustholahat
al-Khossoh bi al-Nassabin fi Bayan Isthilahat al-Nasabah li Ba’di Ulama
al-Nasab dan kitab lainnya seperti Jami’ al-Duror al-Bahiyah karangan
syaikh Dr. Kamal al-Huut ketua perkumpulan Sadah al-Asyraf Libanon,
menjelaskan beberapa istilah yang digunakan oleh para ulama nasab dalam
mengelompokkan status nasab seseorang, yaitu :
a. Shahih al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya di sisi ulama nasab berdasarkan bukti-bukti dan naskah-naskah asli yang terkumpul pada ulama ahli nasab yang amanah, wara’ dan jujur.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya di sisi ulama nasab berdasarkan bukti-bukti dan naskah-naskah asli yang terkumpul pada ulama ahli nasab yang amanah, wara’ dan jujur.
b. Makbul al-Nasab.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil.
Nasab yang telah ditetapkan kebenarannya pada sebagian ulama nasab tetapi sebagian lain menentangnya. Maka syarat diterimanya nasab tersebut harus melalui kesaksian dua orang yang adil.
c. Masyhur al-Nasab.
Nasab yang dikenal melalui gelar atau kedudukannya, akan tetapi nasabnya tidak dikenal. Di sisi ulama, nasabnya dikenal sedangkan pada kebanyakan orang nasabnya tidak dikenal karena adanya perselisihan satu sama lain.
Nasab yang dikenal melalui gelar atau kedudukannya, akan tetapi nasabnya tidak dikenal. Di sisi ulama, nasabnya dikenal sedangkan pada kebanyakan orang nasabnya tidak dikenal karena adanya perselisihan satu sama lain.
d. Mardud al-Nasab.
Nasab yang disandarkan kepada satu qabilah/family, pada kenyataannya orang itu tidak menyambung nasabnya kepada qabilah/family tersebut, dan qabilah/family tersebut menolaknya. Maka statusnya termasuk golongan nasab yang ditolak di sisi ulama nasab.
Nasab yang disandarkan kepada satu qabilah/family, pada kenyataannya orang itu tidak menyambung nasabnya kepada qabilah/family tersebut, dan qabilah/family tersebut menolaknya. Maka statusnya termasuk golongan nasab yang ditolak di sisi ulama nasab.
e. Fulan Daraja.
Wafat tanpa meninggalkan anak.
Wafat tanpa meninggalkan anak.
f. Aqbuhu min Fulan/al-aqbu min Fulan.
Anak cucunya berasal dari fulan.
Anak cucunya berasal dari fulan.
g. Fulan a’qab min fulan.
Anak cucunya tidak berasal dari fulan tetapi dari anak yang lain.
Anak cucunya tidak berasal dari fulan tetapi dari anak yang lain.
h. Fulan aulad/walad.
Fulan mempunyai keturunan.
Fulan mempunyai keturunan.
i. Fulan Inqorodh.
Fulan tidak mempunyai anak cucu/terputus.
Fulan tidak mempunyai anak cucu/terputus.
j. Fulan ‘Ariq al-Nasab.
Fulan ibu dan neneknya (dari ibu) berasal dari keluarga ahlu bait Rasulullah saw.
Fulan ibu dan neneknya (dari ibu) berasal dari keluarga ahlu bait Rasulullah saw.
k. Huwa lighoiri Rosydah.
Fulan dilahirkan dari nikah yang rusak. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda : ‘Siapa yang bersambung nasabnya kepada anak yang nikahnya rusak, maka dia tidak berhak mewarisi dan diwarisi’.
Fulan dilahirkan dari nikah yang rusak. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda : ‘Siapa yang bersambung nasabnya kepada anak yang nikahnya rusak, maka dia tidak berhak mewarisi dan diwarisi’.
l. Huwa min al-Ad’iyah.
Fulan adalah anak angkat seorang lelaki. Nasabnya kembali kepada bapak aslinya.
Fulan adalah anak angkat seorang lelaki. Nasabnya kembali kepada bapak aslinya.
m. Ummuhu Ummu al-Walad.
Ibu dari fulan adalah seorang jariyah (budak wanita).
Ibu dari fulan adalah seorang jariyah (budak wanita).
n. La Baqiyah Lahu.
Keturunan fulan habis/musnah.
Keturunan fulan habis/musnah.
o. Usqith.
Fulan tidak ditemukan nasabnya sebagai ahlu bait dikarenakan nasabnya tidak menyambung.
Fulan tidak ditemukan nasabnya sebagai ahlu bait dikarenakan nasabnya tidak menyambung.
Ilmu nasab ini juga dikenal luas di Nusantara dan di
seluruh dunia dengan istilah yang berbeda beda.
Dalam bahasa Arab di sebut :
Syajaratul ansab bermakna pokok/pohon turun temurun/asal muasal seseoarng atau sekelompok orang/tatanan kemasyarakatan.
Berkenaan dengan ilmu nasab ini para ulama telah menyusun bagian bagiannya sebagian berikut :
1.Sya’ab/Syu’uban (puak)
2.Qobilah/qoba’il (kabilah)
3.Imarah (suku)
4.Bathn (perut/kelompok)
5.Fakhiz (keluarga /family)
6.Fashilah (kaum kerabat)
Dalam bahasa Arab di sebut :
Syajaratul ansab bermakna pokok/pohon turun temurun/asal muasal seseoarng atau sekelompok orang/tatanan kemasyarakatan.
Berkenaan dengan ilmu nasab ini para ulama telah menyusun bagian bagiannya sebagian berikut :
1.Sya’ab/Syu’uban (puak)
2.Qobilah/qoba’il (kabilah)
3.Imarah (suku)
4.Bathn (perut/kelompok)
5.Fakhiz (keluarga /family)
6.Fashilah (kaum kerabat)
EDITING 3 HALAMAN PERTAMA:
Ilmu Nasab
Setiap insan manusia pasti memiliki
asal usul dari mana dia berasal dan siapa nenek moyangnya. Setiap insan manusia
memiliki garis keturunannya masing-masing dari siapa dia dilahirkan, suku mana,
dan bangsa apa manusia itu berasal. Untuk mengetahui hal-hal tersebut
dibutuhkan suatu pengetahuan yang khusus.
Hal ini membutuhkan ilmu yang memang fokus dalam mengupas pemahaman
tentang asal usul seorang insan manusia. Ilmu nasab adalah ilmu yang memang secara
khusus menangani permasalahan tentang asal-usul seseorang secara khusus.
Indonesia memiliki beragam suku dan
budaya. Keberagaman ini juga memiliki pengaruh tersendiri dalam hal menetukan
garis keturunannya. Penentuan garis keturunan ini juga bermacam-macam mulai
dari lewat siapa garis keturunan itu diberikan, dari suku mana ia berasal, dan
silsilah keluarga mereka.
Didalam ilmu nasab ini tidak hanya
mengupas tentang asal-usul seseorang tetapi juga menguak suatu sejarah. Dengan
ilmu nasab ini satu-persatu sejarah yang menjadi misteri berhasil terkuak. Ilmu
ini sangat mendukung dalam mencsri suatu kesaksian dan pembuktian dalam menguak
sejarah yang ada.
Ilmu nasab ini juga mempunyai
metode-metode dalam penerapannya, tidak sembarang cara dapat digunakan dalam
menentukan nasab seseorang. langkah-langkah yang ditempuh juga ada
tahapan-tahapannya dengan tujuan agar penentuan nasab seseorang itu dapat
dibuktikan dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
A. Apa Itu Ilmu Nasab?
Ilmu nasab menurut bahasa yaitu hubungan
kerabat, Menurut
istilah yaitu ikatan antara dua orang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan pertalian kekeluargaan. Nasab secara
etimologi bererti al qorobah (kerabat), kerabat dinamakan nasab
kerana antara dua kata tersebut ada hubungan dan keterkaitan. Keutamaan ilmu ini untuk mengetahui asal-usul
seseorang melalui garis keturunannya (silsilah) agar hubungan kekerabatan
seseorang baik itu dengan keluarga maupun orang sekitarnya menjadi semakin
kuat.
B.
Keutamaan Ilmu Nasab
a. Mengetahui asal usul dan
dari bangsa/suku mana orang itu berasal untuk meningkatkan kualitas keimanan
orang tersebut.
b. Mengetahui nasabnya
Rasulullah SAW berdasarkan sabdanya: ’’Aku adalah
Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusai
bin Kilab (nama sebenarnya Hakim) bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin
Fihr (Quraish) bin Malik (An Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin
Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan.”
c. Saling
mengenal diantara satu sama lain sehingga seseorang tidak menisbahkan kepada
selain ayahnya berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam
Bukhari: "Seseorang yang mengaku orang lain sebagai ayahnya padahal
ia mengetahuinya maka ia telah berbuat kekufuran dan siapa yang mengaku kepada
nasab bukan nasabnya maka hendaknya ia menempuh tempat tinggalnya dalam api
neraka.”
C. Dasar Hukum Ilmu
Nasab
Indonesia memiliki peraturan sendiri dalam penentuan nasab seseorang melaui
beberapa undang-undang yang khusus dibuat dalam menentukan nasab seseorang. Penentuan nasab anak
kepada bapaknya dalam hukum perkawinan Indonesia didasarkan pada:
Perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah
adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaanya. Setiap perkainan harus dicatat menurut perturan perundang-ungan
yang berlaku. Penetapan nasab berdasarkan perkawinan yang sah, diatur dalam
beberapa ketentuan yaitu: Pertama, UU No. 1 Tahun 1974 pasal
42 yang berbunyi :”anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah”. Kedua, Kompilasi Hukum
Islam (KHI) pasal 99 yang menyatakan : “ anak sah adalah : (a) anak yang lahir
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.(b). Hasil pembuahan suami
istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Dapat di pahami dari
peraturan peraturan tersebut, seorang anak dapat dikategorikan sah,
bila memenuhi salah satu dari 3 syarat :
1.Anak yang dilahirkan dalam
perkawinan yang sah, diadapti dengan dua kemungkinan, Pertama, Setelah
terjadi akad nikah yang sah istri hamil, dan kemudian melahirkan. Kedua, Sebelum
akad nikah istri telah hamil terlebih dahulu, dan kemudian melahirkan setelah
akad nikah namun, untuk kasus seperti ini penasaban sesorang dilakukan dengan
cara yang khusus.
2.Anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah. Contoh, istri hamil
dan kemudian suami meninggal. Anak yang dikandung istri adalah anak sah dari perkawinan dengan suaminya
Adapun dalam sudut
pandang Islam dasar hukum ilmu nasab berdasarkan atas dalil-dalil dan hadist
sebagai beriku:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah
saw bersabda :
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian agar kalian mengenali tali darah kalian, sebab menyambung tali darah dapat menambah kasih sayang dalam keluarga, menambah harta dan dapat menambah usia.'
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian agar kalian mengenali tali darah kalian, sebab menyambung tali darah dapat menambah kasih sayang dalam keluarga, menambah harta dan dapat menambah usia.'
Umar bin Khattab berkata :
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian, janganlah seperti kaum Nabat hitam jika salah satu di antara mereka ditanya dari mana asalnya, maka ia berkata dari desa ini.'
‘Pelajarilah silsilah nasab kalian, janganlah seperti kaum Nabat hitam jika salah satu di antara mereka ditanya dari mana asalnya, maka ia berkata dari desa ini.'
Imam al-Halimi berkata :
‘Hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang arti pertalian nasab seseorang sampai kepada leluhurnya, dan apa yang dikatakan nabi Muhammad saw tentang nasab tersebut bukanlah suatu kesombongan atau kecongkakan, sebaliknya hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan dan martabat mereka.'
‘Hadits-hadits tersebut menjelaskan tentang arti pertalian nasab seseorang sampai kepada leluhurnya, dan apa yang dikatakan nabi Muhammad saw tentang nasab tersebut bukanlah suatu kesombongan atau kecongkakan, sebaliknya hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan dan martabat mereka.'
Di riwayat lain dikatakan bahwa nasab itu
bukanlah suatu kesombongan akan tetapi hal itu merupakan rasa syukur kepada
ni’mat Allah swt, yaitu sebagai tahadduts bi al-ni’mah. Sedangkan Imam
Ibnu Hazm berpendapat bahwa mempelajari ilmu nasab adalah fardhu kifayah.
Pengarang kitab al-Iqdu al-Farid, Abdul
al-Rabbih berkata :
‘Siapa yang tidak mengenal silsilah nasabnya berarti ia tidak mengenal manusia, maka siapa yang tidak mengenal manusia tidak pantas baginya kembali kepada manusia.'
‘Siapa yang tidak mengenal silsilah nasabnya berarti ia tidak mengenal manusia, maka siapa yang tidak mengenal manusia tidak pantas baginya kembali kepada manusia.'
Dalam Mukaddimah al-Ansab, al-Sam’ani
berkata :
‘Dan ilmu silsilah nasab merupakan ni’mat yang besar dari Allah swt, yang karena hal itu Allah swt memberikan kemuliaan kepada hambanya. Karena dengan ilmu silsilah mempermudah untuk menyatukan nasab-nasab yang terpisah-pisah dalam bentuk kabilah-kabilah dan kelompok-kelompok, sehingga dengan ilmu silsilah nasab menjadi sebab yang memudahkan penyatuan tersebut.'
‘Dan ilmu silsilah nasab merupakan ni’mat yang besar dari Allah swt, yang karena hal itu Allah swt memberikan kemuliaan kepada hambanya. Karena dengan ilmu silsilah mempermudah untuk menyatukan nasab-nasab yang terpisah-pisah dalam bentuk kabilah-kabilah dan kelompok-kelompok, sehingga dengan ilmu silsilah nasab menjadi sebab yang memudahkan penyatuan tersebut.'